JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar cicilan pokok beserta bunganya.
“Banyak yang menilai langkah itu salah, tapi dengan begitu tidak ada lagi yang menagih karena takut dan terus diburu aparat hukum,” kata Mahfud dalam seminar OJK: Edukasi pinjaman online legal atau illegal, secara virtual, Jumat (11/2).
Mahfud menegaskan, hal itu dilakukan semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang masih menunggak pinjaman ke pinjol ilegal, lebih baik melaporkan ke polisi jika terus-menerus ditagih.
Pemerintah akan mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. Karena sudah menyangkut tindakan ancaman, tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Bentuk pengaduan yang masuk misalnya ada pencairan tanpa persetujuan, penyebaran data pribadi secara melanggar hukum,” ujarnya. (Dede).