Menko PMK dukung peninjauan PP tentang Standar Nasional Pendidikan dilansir kemenkopmk.go.id dalam siaran pers Kemenko PMK Nomor: 158/D-VI/PAG.01.01/04/2021
Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) disusun dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun dalam Undang-Undang tersebut Pancasila menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan, tetapi Kemdikbud telah memiliki rencana untuk mengimplementasikan rekomendasi dari BPIP.
Sebelumnya Kepala BPIP, melalui Surat No. B.317/Ka.BPIP/11/2020 tertanggal 16 November 2020 kepada Menko PMK, mengusulkan agar Kemdikbud menerapkan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila. Memperhatikan surat tersebut, Menko PMK, melalui Surat Nomor B.79IMENKO/PMK/12/2020 tertanggal 3 Desember 2020 yang ditujukan kepada Mendikbud, meminta agar pendidikan sejak usia dini hingga perguruan tinggi bagi pelajar dan mahasiswa memuat mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila.
Oleh sebab itu, Menko PMK mendukung peninjauan kembali PP Nomor 57 Tahun 2021. Dimasukannya kembali mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pancasila sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Selain itu, modul dan bahan ajar yang telah dikembangkan oleh Kemdikbud agar disempurnakan dengan melibatkan BPIP.
Demikian, terima kasih atas atensi dan saran dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan akan arti pentingnya pengajaran Pancasila bagi seluruh peserta didik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (*/cr7)