Medan – Menko PMK tindak tegas kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas. Dalam melakukan aksinya pelaku mendaur ulang stik bekas pakai yang digunakan untuk rapid test antigen dicuci menggunakan alkohol, kemudian digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat. Berdasarkan hal tersebut polisi mengamankan lima orang sebagai tersangka.
Muhadjir Effendy juga meminta agar kejadian penggunaan ulang alat rapid test antigen bekas tidak terulang kembali.
“Berdasar kejadian tersebut, saya menghimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi,” ujarnya di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (1/5).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Menko PMK mengatakan, pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik,” katanya.
Muhadjir mengatakan, masalah limbah medis ini harus mendapat perhatian serius. Dia berharap, nantinya setiap fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen untuk membuang atau memusnahkan limbah medis sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Jadi, masalah limbah medis memang harus mendapatkan perhatian serius. Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang,” imbuhnya.
Dia kembali menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melakukan kegiatan mendaur ulang limbah medis “Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan,” pungkas Menko PMK. (*/cr7)