Majalahtera.com – Pada kondisi pandemi Covid-19 dan sama peberlakukan kebijakan PPKM Darurat membuat sejumlah masyarakat terkena dampak ekonomi. Akibat dari kebijakan tersebut masyarakat tak bisa melangsungkan kegiatan ekonomi mereka dan akan menimbulkan keluarga miskin baru di berbagai daerah Indonesia.
Tentu saja hal itu menjadi perhatian utama bagi pemerintah. Maka dari itu, pemerintah membuat ragam kebijakan agar masyarakat tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan di masa pandemi dan pembatasan saat ini.
Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bansos reguler seperti program sembako dan program PKH. Selain itu pemerintah juga menyalurkan bansos tunai (BST) serta bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).
Penyaluran ragam batuan sosial itu memerlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Maka sudah semestinya pemerintah pusat turun langsung ke berbagai daerah untuk melihat langsung penyaluran dan pihak yang menerimanya itu.
Tugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian itu menjadi tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan jajaran kementerian di bawah koordinasinya.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah hadir dalam memantau dan mengendalikan kebijakan-kebijakan di daerah agar dapat berjalan secara optimal.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, Kemenko PMK melaksanakan tugasnya yaitu Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian atau KSP kebijakan-kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan masalah pandemi Covid-19 ini juga menjadi tupoksi Kemenko PMK,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (22/7).
Muhadjir menerangkan, Kemenko PMK akan melaksanakan arahan Presiden untuk menjamin kebijakan-kebijakan bidang pembangunan manusia dan penanganan pandemi berjalan dengan baik.
“Tugas KSP ini dilakukan bersama-sama dengan kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK bersama pemangku kepentingan dari level daerah hingga ke tingkat desa,” katanya
Muhadjir menegaskan, tugasnya sebagai Menteri Koordinator tidak bisa dilakukan hanya dari belakang meja saja ataupun dari rumah. Maka dari itu dia harus langsung turun di lapangan dalam mengendalikan kebijakan dan menemui ragam permasalahan yang ada di masyarakat.
“50% waktu saya, saya pergunakan ke lapangan, 40% dikantor dan sisanya dirumah, selain itu saya juga menyempatkan diri untuk berjalan kaki dan menggunakan transportasi umum untuk kekantor, semua itu saya lakukan guna mendapatkan masukan langsung dari masyarakat,” imbuhnya.
Selain dalam penanganan dampak ekonomi, Kemenko PMK juga memiliki tugas dalam penanganan kesehatan di masa pandemi. Berbagai tugas yang menjadi tanggung jawab Kemenko PMK di bidang kesehatan seperti memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik ditengah masyarakat, penggunaan masker yang baik dan benar di masyarakat.
Selain itu, Kemenko PMK juga bertugas mengecek ketersediaan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19, dan juga ketersediaan oksigen dari hulu di pabrik produksi sampai di hilir, yakni di rumah sakit dan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu Kemenko PMK harus hadir melaksanakan pemantauan lapangan guna memastikan penanganan pandemi Covid-19 di berbagai bidang dapat berjalan dengan baik,” tutup Menko PMK. (*/cr2)
Sumber: kemenkopmk.go.id