Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat dan Plt. Eselon I dan II, Segera Serahkan LHKPN

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan untuk menunda pelantikan Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) hingga semua Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Kamis (7/2/2019).

“Saya masih menunda pelantikan Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan saya minta semua Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I dan Eselon II menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tegas Tjahjo.

Baca Juga  Puspen Kemendagri Tidak Pernah Membuat Rilis Daftar 57 Calon Kabupaten dan 8 Provinsi yang Akan dimekarkan

Penegasan Mendagri tersebut sebagai bentuk komitmen Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri membina aparatur di internal Kemendagri dan BNPP, pentingnya melaporkan LHKPN dalam mendukung aparatur yang bersih serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Sebagaimana diketahui LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Lebih lanjut Mendagri Tjahjo, menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri untuk segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait hal tersebut, “ mengingat masih ada Pejabat Eselon I dan Eselon II Kemendagri dan BNPP yang belum melaporkan LHKPN, ini syarat mutlak sebelum dilantik sebagai Pejabat maupun Plt Esselon I dan II harus menunjukkan LHKPN,” terangnya.

Baca Juga  Fort Marlborough Perpaduan Alam dan Budaya

Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga  Masyarakat Bisa Pantau Live Score Peserta Seleksi Catar Kemenkumham

Tjahjo juga sangat mendukung dari tujuan pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

“ Pemeriksaan terhadap LHKPN bagi Para Pejabat maupun Plt Eselon I dan II Kemendagri dan BNPP. LHKPN disampaikan kepada KPK dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya,” pungkasnya.(rls).