MAJALAHTERAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan terkait banyak jumlah kepala daerah dan DPRD tersangkut tindak pidana korupsi sebenarnya lebih bersumber pada masing – masing individu bukan permintaan dari partai politik. Hal tersebut disampaikannya pada saat menghadiri Diklat Kepemimpinan kepala daerah, wakil kepala daerah dan Ketua DPRD di Kantor BPSDM, senin 12/11/2018.
“Dalam arti saya sampaikan tidak ada satu partai yang minta kepala daerah termasuk DPRDnya melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apabila dalam hal pembahasan anggaran ada oknum anggota DPRD menekan kepala daerah soal perencanaan anggaran yang akhirnya berpotensi pada tindak pidana korupsi bukan permintaan atau perintah partai.
“Soal pembahasan anggaran harusnya antara kepala daerah dan DPRD duduk bersama bahas secara baik-baik, karena kepala daerah didukung partai dan DPRD perpanjangan tangan partai-partai yang mendukung kepala daerah sampai terpilih, demikian juga DPRD menjaga kehormatan partai politik,” tegas Tjahjo.
Saat ini Kemendagri telah memberikan pemahaman dan pelatihan termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Mendagri Tjahjo tidak henti–hentinya selalu menyerukan dalam berbagai forum yang dihadiri kepala daerah dan DPRD untuk pahami area rawan korupsi, mulai dari perencanaan anggaran, Hibah dan Bansos, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan dan perjalanan dinas.
Tjahjo juga meminta kepada seluruh jajarannya di Kemendagri dan pemerintah daerah agar pencegahan terhadap potensi yang menimbulkan persoalan hukum dari tindak pidana korupsi menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama, serta jangan bosan juga untuk saling mengingatkan berkenaan dengan area rawan korupsi.(IMAN/RLS)