Mendagri Teken MOU dengan MK, KLHK, OJK, dan PPATK

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Ruang Chandra Gedung Kebon Sirih Lantai 6 Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, selasa (19/2/2019).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan sebagai implementasi peningkatan kualitas pelayanan publik yang telah dipersiapkan dalam jangka waktu yang lama.

“Secara singkat ingin kami sampaikan bahwa kerjasama memanfaatkan NIK adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana yang sudah kita persiapkan dalam waktu yang cukup panjang sekali,” kata Tjahjo.

Baca Juga  Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58, Pegawai Lapas Kelas I Tangerang Donorkan Darah

Sebelumnya Kemendagri telah menyelesaikan MOU dengan 1174 lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah dalam bidang data kependudukan dan pencatatan sipil khususnya untuk Nomor Induk Kependudukan. Database kependudukan Kemendagri dapat dijamin akurasinya karena telah melakukan verifikasi dan sinkronisasi rekam sidik jari dan iris mata. Saat ini sudah 265.185.520 penduduk Indonesia telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-el) berjumlah kurang lebih 192.676.863 jiwa dan penduduk yang telah merekam sebanyak 187.667.483 jiwa (97.41 persen).

“Kemudian yang kedua kemendagri dalam hal ini sudah bekerja sama menyelesaikan MoU dengan 1174 lembaga yang terdiri dari lembaga pemerintah non pemrintah berbagai bidang antra lain; jasa keuangan ansuransi pemerintahan, komunikasi informatika, dan produk hukum misalnya di BNN, Bareskrim Polri, di pajak termasuk di Imigrasi, termasuk di Polantas semua sudah terdata dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga  Kalapas Lapas Perempuan Tangerang Kontrol Kegiatan Menjahit Warga Binaan

Lebih lanjut, ia juga menginginkan data base ini maksimal nanti bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga kita. Tinggal persiapan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri data base ini untuk seluruh rumah sakit negeri dan swasta termasuk Puskesmas. ” Jadi kalau saya sakit di Papua perlu diambil darahnya tinggal dilihat NIK nya saja untuk lihat dia pernah sakit apa dan sebaginya. Saya kira sudah terintegrasi dengan baik,” jelas Tjahjo.

Baca Juga  Begini Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Ikuti Syarat dan Ketentuannya

Tjahjo berharap pemanfaatan data-data kependudukan yang dimiliki Kemendagri ini akan mempermudah identifikasi data penduduk dalam pelayanan publik.

“Mudah-mudahanan tambahan MOU kita hari ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh OJK karena masalah perbankan juga merupakan suatu hal yg sangat sensitif sekali termasuk kepada MK, KLHK dan PPATK manfaat untuk kita bersama. Kami jamin akurasi datanya sudah cukup valid, kami mempunyai penyimpanan data itu di Batam dan di Kemendagri yang saya kira juga tidak bisa orang luar untuk mengaksesnya saya kira semua sudah terjaga dengan baik melalui satu data yang sudah kita persiapkan dengan detail,” ujar Tjahjo.(rls).