Mendagri: Tak Gunakan Peduli Lindungi, Izin Tempat Usaha Bisa Dicabut

oleh
oleh -

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah titik. Langkah itu perlu diambil demi mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 imbas varian baru Omicron.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Mendagri 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga  Kasus Proyek Kredit Fiktif Diungkap Satreskrim Polres Pandeglang, Uang Miliaran Rupiah Berhasil Diamankan

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi,” bunyi SE tersebut dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Baca Juga  Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58, Lapas Perempuan Tangerang Gelar Baksos

Mendagri meminta Pemda menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar.

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” sebut SE itu. (Dede).

Baca Juga  Berbagi Kebahagiaan, Lapas Cilegon Bagikan Takjil Gratis