Mendagri: Perpres 54/2018 Menyatukan Seluruh Energi Melawan Korupsi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres bernomor 54 tahun 2018 tersebut, juga membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Ada tiga fokus strategi nasional pencegahan korupsi diantaranya perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1), Timnas PK itu terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Tinjau Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Indonesia, Jabatan Penjara Malaysia Sambangi Lapas Pemuda Tangerang

Dibentuknya Timnas Pencegahan Korupsi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas terbentuknya Timnas PK. “Ini merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Menpan dan KSP yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri,” terang Tjahjo melalui pesan instan kepada redaksi majalahteras.com.

Karena itu, kata Tjahjo, hadirnya Timnas PK penting agar aksi-aksi pencegahan korupsi saat ini lebih efektif. “Dulu kita mengenal ada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) oleh Bappenas, ada Reformasi Birokrasi oleh Menpan, ada Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) oleh Kemendagri, ada koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) oleh KPK, masing-masing jalan sendiri-sendiri, dengan hadirnya Timnas Pencegahn Korupsi (PK) akan menyatukan seluruh aksi ini,” paparnya.

Baca Juga  Koramil 0602-05/Cipocok Gelar Serbuan Vaksinasi di Dua Tempat

Selain itu dikatakan Tjahjo, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri selama ini akan dimasukkan menjadi aksi pencegahan korupsi dalam Timnas PK, sesuai Permendagri 35/2018. “Pencegahan korupsi diarahkan pada perencanaan dan penganggaran, perjalan dinas, hibah bansos, pendapatan daerah dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) plus perizinan. Semua upaya-upaya yang sedang berjalan seperti integrasi, eplanning dan ebudgeting, PTSP ke depan akan disupervisi oleh KPK melalui Timas PK,” ujarnya.

Baca Juga  Rutan Bangil Rutinkan Kegiatan "Kamis Sehat" Dalam Menjaga Kesehatan WBP

Menurut Tjahjo, apabila ditanya upaya pencegahan Kemendagri selama ini belum efektif, sehingga perlu Timnas PK? tergantung indikatornya apa? “Jika rumah besarnya akuntabilitas dan tata kelola pemda, binwas kemendagri sangat efektif seperti membaiknya opini WTP BPK, sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), egov dan lainnya,” jelasnya.

Dengan hadirnya Perpers 54/2018, Tjahjo optimis akan menyatukan seluruh energi yang ada untuk bersatu melawan korupsi. “Karena ini juga merupakan komitmen pemerintah Pak Jokowi untuk menguatkan lembaga KPK khususnya pencegahannya,” pungkasnya. @FARS