Mendagri Keluarkan SE Bagi KDH, DPRD, dan ASN Kemendagri dan Pemda untuk Tidak Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran kepada para Kepala Daerah (KDH), baik gubernur, bupati/walikota, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta ASN Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau ijin keluar negeri pada 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019.

Baca Juga  KPK Tetapkan Advokat Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

“Perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan 7 (tujuh) hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud,” demikian bunyi surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tersebut.

Baca Juga  Bertemu Presiden Jokowi, Menlu Kanada Sampaikan Dukungan Terhadap Presidensi G20 Indonesia

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(rsl)

Baca Juga  Adopsi pelayanan dan Inovasi Lapas Cibinong, Langkah Pasti Rutan Bangil Menuju WBK 2024