MAJALAHTERAS.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan radiogram yang ditujukan kepada beberapa kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati dan Walikota terkait Penganugerahan Tanda Kehormatan. Radiogram dengan nomor T.002.3/3734/OTDA ditujukan pada Bupati yang akan menerima Tanda Kehormatan Prasamya Purnakarna Nugraha, sementara Radiogram Nomor T.002.2/3738/OTDA ditujukan untuk Gubernur yang akan menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
“Penghargaan dan tanda kehormatan diberikan dalam rangka mengapresiasi kinerja Pemda dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik, yang sejalan dengan platform tata kelola pelayanan publik dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diukur melalui hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD),” kata Akmal Malik Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Sebagaimana radiogram yang ditandatangani Plt. Dirjen Otonomi Daerah, atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 15 Juli 2019 itu berisi:
Pertama, akan dilaksanakan penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden RI kepada Pemda sebagaimana dimaksud.
Kedua, penganugerahan tanda kehormatan dimaksud dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Indonesia Internasional Smart City Expo and Forum (IISMEX) yang akan diselenggarakan pada 17 Juli 2019 bertempat di Jakarta Convention Center, Jl. Gatot Subroto, Senayan.
Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut bupati/walikota penerima penghargaan, diminta untuk hadir dan berkumpul di Plasa Kementerian Dalam Negeri Dengan Memakai Pakaian Sipil Lengkap pada tanggal 17 Juli 2019 pukul 7.00 Wib.(rls)