MAJLAHTERAS.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memaparkan Usulan Pagu Anggaran Tahun 2020. Hal itu dijabarkan dalam Rapat Kerja Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/06/2019).
“Penyusunan Rencana Program Tahun 2020 yang merupakan tahun pertama pelaksanaan pembangunan jangka menengah Tahun 2020-2024, masih difokuskan pada keberlanjutan dari program yang dilaksanakan selama tahun 2015-2019. Hal ini mengingat dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah nasional lima tahun ke depan masih dalam proses perencanaan oleh Kementerian PPN/Bappenas,” kata Tjahjo.
Sehubungan dengan hal itu, rencana program Kemendagri Tahun 2020 masih difokuskan pada keberlanjutan untuk semakin memperkokoh Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, dengan prioritas dan kebijakan program diarahkan untuk:
Pertama, penguatan stabilitas politik dalam negeri, dan fasilitas peningkatan kapasitas partai politik.
Kedua, peningkatan kualitas implementasi otonomi daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ketiga, peningkatan kapasitas kepala daerah dan wakil kepala daerah serta DPRD.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan di Daerah.
Kelima, peningkatan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Keenam, peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintah desa yang akuntabel dan partisipatif.
Ketujuh, peningkatan kualitas layanan dan pemanfaatan ketunggalan data administrasi kependudukan.
Kedelapan, peningkatan penerapan inovasi daerah.
Kesembilan, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (Sistem Informasi Pembangunan Daerah, e-Database, e-Planning, e-Budgeting, e-Monev, e-Reporting, e-LKPPD, e-Controlling, e- Register Perda dan SIOLA).
Kesepuluh, peningkatan profesionalisme SDM Aparatur sekaligus sebagai kader-kader pelopor revolusi mental di daerah.
“Prioritas dana arah kebijakan program Kemendagri tahun 2020 tersebut juga telah sejalan dengan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 untuk mengawal pembangunan nasional tahun pertama dari rencana lima tahun kedepan sebagai keberlanjutan dari pelaksanaan pembangunan tahun 2015-2019,” ungkap Tjahjo.
Berdasarkan Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas No.B-241/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2019 dan Menteri Keuangan No.S-338/MK/02/2019 TANGGAL 29 April 2019 hal Pagu Indkatif Belanja K/L TA.2020 (SB Pagu Indikatif), ditetapkan total Pagu Indikatif Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020 sebesar Rp. 3.405.051.729.000, mengalami kenaikan sebesar Rp. 232.081.103.000, atau naik 7,31% (persen) dari Alokasi Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp. 3.172.970.626.000 dengan komposisi pagu meliputi:
Pertama, berdasarkan kelompok Belanja Operasional dan Non Operasional, yaitu Pagu Belanja Operasional Sebesar Rp. 1.370.876.248.000 dan Pagu Belanja Non Operasional yang merupakan alokasi Pagu untuk pencapaian target kinerja sasaran program, ditetapkan sebesar Rp. 2.034.175.481.000.
Kedua, berdasarkan sumber pendanaan yang meliputi Rupiah Murni (RM) Sebesar Rp. 3.260.140.405.000, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebear Rp. 38.885.859.000, dan Pinjaman Luar Negara (PLN) sebesar Rp. 82.547.982.000, serta Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp. 23.477.484.000.
“Terimakasih untuk Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR yang telah mendukung Kemendagri dalam menjalankan tugasnya, kami mengharapkan masukan atas pagu dan program yang kami jalankan,” kata Tjahjo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron dengan dihadiri sejumlah anggota Komisi II lainnya. Tak hanya itu, rapat juga dihadiri pejabat Kemendagri dan BNPP yang dalam hal ini menindaklanjuti surat Pimpinan DPR RI No.PW/08095/DPR RI/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 perihal Undangan Rapat Kerja. (Rls)