MAJALAHTERAS.COM – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan tahapan krusial pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, ada tiga tahapan krusial selama Pemilu termasuk pasca hari pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang. Hal itu diungkapkannya usai mengisi Kuliah Umum SI, S2, dan S3 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Auditorium STIK Jl. Tirtayasa Raya No. 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2019).
“Tahapan yang panjang oleh KPU ini tidak menyimpang dari UU Pemilu sekarang. Tahapan penghitungan suara sudah diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) dan diperpanjang. Kemudian yang kedua, tahap penetapan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini pasti menimbulkan pro dan kontra. Ketiga, adanya gugatan ke MK, tiga tahap ini krusial,” ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, ditentukan bahwa penghitungan harus tuntas pada pukul 24.00 waktu setempat di hari pemungutan suara atau Rabu (17/04/2019). Aturan ini tertuang dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, MK memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di TPS maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019. Menurut Tjahjo, proses penghitungan lima kotak suara yang memerlukan waktu yang panjang tanpa jeda ini, dinilai sebagai salah satu tahapan krusial dalam Pemilu Serentak 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada BAB II mengenai Sengketa Pemilu Pasal 474 dijelaskan bahwa Peserta Pemilu anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Sementara Pasal 475 Undang-Undang yang sama menyebut dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Meski demikian, Tjahjo menjamin aparat keamanan dan penyelenggara Pemilu siap menghadapi tiga tahapan krusial pada Pemilu ini.
“Saya yakin kalau urusan stabilitas keamanan dan ketertiban sudah ada Kepolisian yang dibackup TNI, BIN, Linmas, semua siap. MK, MA, DKPP, Bawaslu, Kejaksaan juga siap. Saya yakin semua sudah diantisipasi dengan baik. Kami yakin pada KPU dan Bawaslu, termasuk pengawasan dari semua pihak seperti partai politik, Tim Sukses, Pers, dan juga masyarakat,” pungkasnya. (Ajat)