MAJALAHTERAS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali memaparkan pentingnya peran Forkopimda dan tokoh masyarakat sosialisasikan program strategis yang dijalankan kepala daerah untuk mendukung jalannya pembangunan nasional. Pada kesempatan ini, Mendagri memaparkan sambutannya pada acara Rapat Kerja Gubernur Riau bersama Bupati, Walikota, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa Se-Provinsi Riau Tahun 2019, yang bertempat di Hotel Labersa Pekanbaru.(6/3/2019)
Tjahjo memahami bahwa setiap Kepala Daerah memiliki janji kampanye masing-masing, namun bukan berarti kesinambungan program strategis pemerintah yang secara hierarki berada diatasnya tidak terjalankan. Untuk itu Tjahjo mengingatkan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) tegak lurus mulai dari tingkat Presiden hingga Kepala Desa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan begitu juga untuk Kepolisian, TNI, DPRD, dan kejaksaan di tingkat daerah harus saling berkonsolidasi.
“Kita masing-masing punya pimpinan. Kita sebagai PNS tegak lurus mulai presiden sampai Kepala Desa satu kesatuan,” ucapnya.
Tjahjo menilai selama ini konsolidasi pemerintahan antara pusat hingga daerah sampai hari ini masih kurang maksimal. Sebagai langkah nyata, untuk ke depannya Tjahjo mengharapkan setiap keputusan pembangunan harus melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan pembangunan di semua tahapan mulai dari perencanaan hingga proses realisasi.
Tjahjo mengharapkan nantinya diadakan pertemuan rutin sebagai bentuk konsolidasi, komunikasi dan penyamaan persepsi antar masing-masing stakeholder setidaknya satu bulan sekali. “Inilah Pemda, kalau bisa dijaga dengan baik, dikomunikasikan dengan baik, secara rutin ada pertemuan, pertemuan yang kalau bisa dibuat satu bulan sekali, sama juga bupati walikota sebulan sekali,” ujar Tjahjo.
Sistem demokrasi di Indonesia yang memberlakukan pemilihan yang berlaku 5 (lima) tahun sekali menciptakan kondisi adanya perbedaan program kampanye setiap kepala daerah. Sebagai resolusi, Tjahjo mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) bertugas menjabarkan janji kampanye kepala daerah terpilih yang dikomunikasikan dengan forum di daerahnya. Untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik antara pusat dan daerah.
“Setiap lima tahun ada pemilihan Gubernur dan Wagub termasuk pemilihan Bupati dan Walikota, begitu Gubernur terpilih, seorang Sekda yang baik langsung menjabarkan apa janji kampanye Gubernur dan Wagub,” pungkas Tjahjo.(rls)