Mendagri Clear and Clean, Agar Ijin Meikarta Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM-Eks Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyebut Menteri Dalam Negeri sempat meminta tolong agar membantu proses perizinan proyek meikarta. Hal tersebut dikatakan Neneng saat menjadi saksi dalam persidangan tipikor di Bandung. Senin 14 Januari 2019.

Mengklarifikasi info yang dapat menyesatkan publik kedalam polemik tersebut, Kemendagri dalam rilis yang diterima redaksi, selasa (15/1), melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharudin, memberikan penjelasan:

1. Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dlm konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

2. Kewenangan perijinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar.

3. Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yg terbaik.

Baca Juga  Tragedi Kanjuruhan, Mufti Soroti Tindakan Aparat Tembakan Gas Air Mata

4. Polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang angkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar (baca : saat itu) dengan Pemkab (baca : Bupati Bekasi) yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

5. Untuk mencari solusi yg terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perijinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media public. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dlm sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri.

Rapat diadakan 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.

Baca Juga  Propam Polda Banten Laksanakan Pengecekan ke Pos-Pos Ops Lilin Maung 2021

6. Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perijinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yg belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perijinan.

Perijinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang Rekomendasi (dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan -RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar.

Sedangkan posisi kemendagri, hanya bisa memfasilitasi utk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan pemprov Jabar dengan pemkab bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

7. Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik diruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Baca Juga  Aksi Sosial "Arisan Macan" Berbagi Kebaikan Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

8. Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq.Dirjen Otda Tgl 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR Tanggal 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

9. Semua proses-proses tersebut diatas berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

10. Mendagri Tjahyo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Pemda.
Dan tak henti2nya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat kemendagri dan pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.

Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perijinan meikarta saat itu, kemendagri telah melaksanakaan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka dan Mendagri Tjahyo Kumolo clear dan clean.(rls).