MAJALAHTERAS.COM-Mendagri Tjahjo ingatkan jajaran camat untuk pahami tugas pemerintahan umum yang diembannya, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, terjadi perubahan dalam kedudukan Kecamatan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya. Hal tersebut ia sampaikan pada acara Rakornas Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila Surabaya, kamis (15/11/2018).
Saat ini, Kecamatan berkedudukan sebagai bagian wilayah dari Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang camat yang memiliki kedudukan sebagai kepala perangkat daerah di kecamatan dan pelaksana urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan. Dalam Undang-undang ini, Camat memiliki kewenangan atributif dan delegatif.
Lebih khusus, Tjahjo paparkan substansi UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berkenaan Camat memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Urusan pemerintahan umum harus dipahami camat diantaranya: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan masyarakat guna mewujudkan stabilitas keamanan, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila,” bebernya.
“Kewenangan atributif Camat dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan umum secara prinsip adalah untuk penciptaan stabilitas wilayah guna terwujudnya dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk melaksanakan urusan tersebut, Camat dibantu oleh forum koordinasi pimpinan di kecamatan (Forkopimka) yang beranggotakan Kepala Kepolisian di Kecamatan, Kepala teritorial TNI di Kecamatan, dan instansi vertikal lain di Kecamatan,” lanjut Tjahjo.
Keberadaan Forkopimka ini merupakan fungsi kontrol di wilayah melalui pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban umum.
“Hal urusan pemerintahan umum tersebut menjadi kunci bagi kecamatan sebagai bagian wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi penghalang disintegrasi bangsa dan menjadi pencegah paham-paham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Tjahjo. (Rls).