Menaker: Pegawai Dengan Masa Kerja Lebih Dari 1 Tahun Berhak Mendapatkan Gaji di Atas UMP 2024

oleh
oleh -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun kenaikan UMP bakal diumumkan hari ini.

Menaker menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah. Sehingga dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk menerima upah di atas upah minimum yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.

Baca Juga  Begini Respon Suzuki saat Nama GSX250 Muncul di Peraturan Kemendagri

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya.

Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

Baca Juga  Herman Deru Minta Pj Bupati PALI Junjung Netralitas Jelang PSU