Menaker Ida: Kebijakan Penerapan K3 di Tempat Kerja Diatur Dalam Undang-Undang

oleh
oleh -

JAWA BARAT – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada setiap 12 Januari sampai 12 Februari 2021. Peringatan tahun ini dilaksanakan di Kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/01).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga  Rupbasan Kelas I Bengkulu Gelar Study Tiru Ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat

Dia menjelaskan sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan.

Di antaranya kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3.

Selain itu ada pula pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional hingga perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.

Baca Juga  Rawan Banjir, DPUPR Banten Perbaiki Drainase Depan RS Pemda

“Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri,” kata Manaker Ida.

Dengan demikian, kata Menaker Ida, semua berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan. (Dede).