Melalui Mekanisme Police to Police, Polri Tangkap Djoko Tjandra

oleh -
oleh

MAJALAHTERAS.com – Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap oleh Tim Sus Polri di Subang – Malaysia, Kamis 30 Juli 2020 pukul 21.30 waktu Malaysia.

Penangkapan dilakukan setelah melalui kerjasama Kapolri dan Special Branch – Kepala Polisi Diradja Malaysia selama 2 minggu terhadap Djoko Soegiarto Tjandra, sehingga melakukan penangkapan bersama Kepolisian Diraja Malaysia dan Tim Bareskrim Polri di Kuala Lumpur Malaysia, selanjutnya kembali ke Bandara Halim dan mendarat pada pukul 23.30 Wib.

Baca Juga  Program TMMD Ke 110 Kodim 1206/Psb Membuka Harapan Baru Masyarakat Dua Kecamatan Kapuas Hulu

Diketahui, Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak.

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri.

Baca Juga  Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Anggota DPR RI, Fadli Zon: Kapolda Jawa Timur Seharusnya Dicopot

Tim Sus Polri penangkapan Djoko Tjandra:

1. KJP Listyo Sigit Prabowo / Kabareskrim Polri
2. IJP Sigit Widiatmono / Kadiv Propam Polri
3. BJP Ferdy Sambo / Dir Tipidum Bareskrim Polri
4. BJP Suwondo Nainggolan / Karobinkar
5. BJP Slamet Uliandi / Dir Tipidcyber
6. BJP Djoko Poerwanto / Dir Tipidkor Bareskrim Polri
7. AKBP Ahrie Sonta / Penyidik Dit Tipidcyber
8. KP Putu Kholis Aryana / Penyidik Dit Tipidum
@FR

Baca Juga  Tingkatkan Iman, Ksatria Yonif 323 Buaya Putih Ibadah Bersama Masyarakat