MAJALAHTERAS.COM – Cara membuat NPWP terbagi ke beberapa kategori yang nantinya bisa dipilih. Ada NPWP untuk pribadi yaitu perorangan, atau badan suatu perusahaan dan lembaga.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal yang diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) pribadi atau suatu badan.Orang pribadi dan badan yang memiliki NPWP, berarti melakukan pemungutan, pemotongan, serta pembayaran pajak untuk menjalankan hak sekaligus kewajiban perpajakannya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi Online
Sebelum mengajukan pendaftaran, penting untuk mempersiapkan persyaratannya terlebih dulu. Di antaranya sebagai berikut, mengutip berbagai sumber.
1. WP Orang Pribadi (bukan wirausaha)
– WNI: Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
– WNA: Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
2. WP Orang Pribadi (kategori wirausaha atau freelancer)
– WNI: Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
– WNA: Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
– Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerja bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik
– Fotokopi surat pernyataan di atas materai dari WP yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas (freelancer)
Cara Daftar NPWP Online
Setelah persyaratannya terpenuhi, Anda bisa lanjut untuk mendaftar permohonan membuat NPWP secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/login.
Selanjutnya, klik daftar di bagian bawah laman dan masukkan alamat email serta password yang akan didaftarkan.
Calon wajib pajak akan menerima email verifikasi untuk aktivasi akun. Anda cukup ikuti langkah-langkah yang diarahkan Ditjen Pajak sampai prosesnya selesai.
Cara Membuat NPWP Pribadi
Apabila aktivasi akun telah rampung, berikut cara membuat NPWP pribadi secara online yang bisa Anda lakukan.
1. Login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password terdaftar
2. Lanjut masuk ke laman Registrasi untuk isi data diri secara lengkap dan benar
3. Anda diarahkan ke tahap berikutnya, tinggal ikuti dan isi dengan teliti sampai selesai
4. Setelah pengisian formulir selesai, status pendaftaran akan muncul di dashboard situs
5. Pendaftar tinggal pilih ‘kirim token’ dan isi captcha
6. Lalu klik submit
7. Konfirmasi akan dikirim melalui email
8. Salin token dari email konfirmasi
9. Pilih menu ‘token’ untuk dapat kode unik sebagai syarat membuat NPWP
10. Cek kembali email masuk untuk melihat ‘token’
11. Apabila permohonan membuat NPWP Anda disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak terdaftar lewat pos
12. Apabila ditolak, pastikan Anda segera melengkapi kekurangan dokumen yang diwajibkan Ditjen Pajak
Selain online, cara membuat NPWP juga bisa dilakukan offline atau manual. Nantinya wajib pajak tinggal mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak setempat dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
(Dede).