Masyarakat Harus Tau, Naik Kereta Tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi

oleh
oleh -
Masyarakat Harus Tau, Naik Kereta Tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi

MAJALAHTERAS.COM – Melakukan perjalanan menggunakan kereta api selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM mulai bulan Oktober 2021 bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen.

Sebab fitur PeduliLindungi kini sudah dapat diakses di aplikasi Ojek Online dan E-Commerce. Pemerintah memberikan aturan tersebut karena tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.

“Perubahan akses layanan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Setiaji di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga  Mempercepat Proses Pembangunan Rumah Ibu Nemah, Ini Pesan Dan SSK TMMD

Hambatan tersebut baik dari faktor memori ponsel yang penuh, sistem ponsel belum mendukung aplikasi tersebut, sinyal yang kurang baik, maupun calon penumpang yang tidak memiliki ponsel. Setiaji mengungkapkan, beberapa platform digital tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi Pemerintah DKI Jakarta yaitu Jaki.

Dengan adanya mekanisme terbaru terkait peraturan naik kereta api, dapat memudahkan masyarakat yang tidak mempunyai handphone maupun masalah dengan memorinya. Sehingga mulai Oktober 2021 ini, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjuk status vaksinasi masyarakat.

Baca Juga  Sekda Al Muktabar: Protokol Kesehatan Terfasilitasi Maksimal

Setiaji menyampaikan bahwa peraturan ini akan di-launching pada bulan Oktober ini karena adanya proses untuk menemukan model yang bisa diakses setiap orang.

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji.

Setiaji juga menambahkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tetap bisa bepergian dengan tetap memenuhi syarat perjalanan. Adapun, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan status vaksin Covid-19 yang bersangkutan dapat diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

Baca Juga  Kini, Masuk Lapas Kelas IIA Cilegon Wajib Terapkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas Setiaji. (Dede).