Masa Reses II DPRD Kota Bekasi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I Tahun Anggaran 2022. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah didampingi Wakil Ketua I, II dan II DPRD Kota Bekasi. Selasa (7/6/2022).

Dikatakan Ketua DPRD Bekasi Saifuddaulah secara regulasi kegiatan reses merupakan kerja yang berpedoman kepada undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 373 huruf (i) bahwa anggota DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses.

“Semoga kepercayaan masyarakat kepada kita semua yang terpilih sebagai wakilnya dapat kita tunaikan dengan sebaik-baiknya dalam dalam rangka melaksanakan pengabdian terbaik kita,” ujarnya.

Baca Juga  Herman Deru : Bulan Suci Ramadhan Momentum Mempererat Silaturahmi

Menurut Saifuddaulah masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan terhadap daerah pemilihannya, yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi.

Pada akhirnya, kinerja DPRD merupakan pengabdian kepada Tuhan yang maha esa Allah SWT, dan pengabdian kepada masyarakat dengan kewenangan yang dimiliki. “Kewenangan yang meliputi tiga aspek, yaitu, legislasi, anggaran, dan pengawasan, menjadi jalan mudah bagi DPRD Kota Bekasi untuk memenuhi semua hal yang menyangkut kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo, Paripurna penutupan Masa Sidang dan Pengumuman Masa Reses merupakan agenda rutin dari tiga fungsi DPRD yang dilaksanakan setiap tahun. Maka dengan adanya Paripurna sekarang ini secara resmi Masa Sidang I TA 2022 telah ditutup maka setiap wakil rakyat kembali kepada konstituen nya masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui reses untuk dijadikan bahan acuan dalam pengambilan kebijakan yang sifatnya strategis.

Baca Juga  SMSI Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Verifikasi Media dan Perpajakan

“Pimpinan DPRD Kota Bekasi berharap masa reses ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap anggota dewan agar mendapatkan solusi atas masalah-masalah yang dialami masyarakat pasca pandemi covid-19. Sebagai wakil rakyat kita harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk fisik dan psikologis,” paparnya.

Sementara harapan Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Edi, Agenda Reses II Anggota Dewan TA 2022 masa jabatan tahun 2019-2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menaati protokol kesehatan.

Baca Juga  Pemprov dan Polda Sumsel Sinergi Berantas Senpi Ilegal di Masyarakat

“ Kami berharap semoga dalam pelaksanaannya, agenda Reses II Anggota Dewan TA 2022 masa jabatan tahun 2019-2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menaati protokol kesehatan. Sehingga dapat menyerap apa saja yang menjadi skala prioritas yang ada di masyarakat untuk kemudian dapat dijadikan dokumen reses yang nanti nya akan kamu bawa sebagai pokok pikiran DPRD Kota Bekasi di Rapat Paripurna mendatang,” tegas Edi. (ADV-SETWAN)