Masa Pandemi Covid-19, Satbinmas Restro Tangerang Kota-Bakorsiskom Sadar Kamtibmas dan Lurah Cipondoh Indah Berdayakan Harkamtibmas

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Pandemi Covid-19 berdampak negatif untuk kehidupan masyarakat luas dalam berbagai aspek. Rasa aman merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang. Untuk itu, permasalahan kamtibmas saat ini di masa pandemi Covid-19 perlu perhatian serius.

Akhir-akhir ini kriminalitas tampak meningkat di sana-sini, seperti pembegalan, pencurian dirumah-rumah, keterdesakan untuk biaya hidup, karena kehilangan pekerjaan dimasa Covid-19 juga adanya perselisihan antar ormas dan masalah konflik yang berkaitan antara warga dengan Debt Collector/Jasa Penagihan.

Dihadapkan pada situasi dan kondisi saat ini, Bakorsiskom Sadar Kamtibmas bersama Satbinmas Restro Tangerang Kota dan Lurah Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh Tangerang mengadakan giat Pemberdayaan Harkamtibmas masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

Giat diadakan pada Rabu, 21/10/2020 pada pukul 10.00 sampai selesai di Kelurahan Cipondoh Indah yang dihadiri, antara lain oleh Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), LPM, Pengurus Forum RT/RW se Cipondoh Indah, Tokoh Pemuda, Organisasi KNPI Cipondoh Indah, Pengurus RT/RW dan Warga Masyarakat.

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya,
Dilanjutkan sambutan pertama oleh Ketua Bakorsiskom Sadar Kamtibmas, Ngatman, SE, menjabarkan sekilas tentang Bakorsiskom Sadar Kamtibmas yang mempunyai tujuan membantu tugas kepolisian Restro Metro Tangerang kota beserta jajarannya menciptakan kamtibmas yang baik, aman, dan tertib diwilayah Restro Metro Tangerang Kota khususnya dan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Serang Gelar Sidak Kamar Hunian

“Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan kamtibmas dilingkungannyamasing-masing, seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar,” katanya.

Sedangkan Kepengurusan Bakorsiskom Sadar Kamtibmas sudah memperoleh pengesahan dalam Keputusan Kepolisian Resor Metro Tangerang Nomor : Kep/76/IX/OTL.1.1.1.2./2020, Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 12 September 2020 yang ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyanto S.I.K., M.Hum, dimana dalam Keputusan tersebut diamanatkan, bahwa Pengurus dalam kegiatannya diwajibkan mengembangkan Bakorsiskom pada Sektor/Sub Sektor dalam jajaran Polres Metro Tangerang Kota serta dapat bertindak sebagai Mitra Muspida Kota Tangerang dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Jaringan Jurnalis Kristiani dan Dapoer Kasih Bagi Makanan Siap Saji

Kemudian Lurah Cipondoh Indah yang biasa disapa Lurah Khotib dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kasat Binmas AKBP Nurfaidah atas kerjasamanya, khusus dalam pemberdayaan pemeliharaan Kamtibmas, Lurah Cipondoh Indah menyambut baik giat ini dan diharapkan warga masyarakat tetap memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungannya dan selalu mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Hadir pula H. Malkan Sekcam Cipondoh mewakili Camat Cipondoh. H. Malkan menyampaikan pentingnya warga masyarakat dapat memelihara Kamtibmas secara bersama sama sehingga terwujudnya lingkungan yang kondusif.

Kasat Binmas Restro Tangerang Kota AKBP Nurfaidah memaparkan bagaimana pemeliharaan Kamtibmas (Harkamtibmas) dimasa sulit saat ini, supaya warga masyarakat tetap waspada menjaga kamtibmas.

“Selain itu warga masyarakat tetap menjaga kesehatan jangan sampai terpapar Corona Virus dengan selalu menjaga kebersihan, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, mematuhi protokol kesehatan,” ujar AKBP Nurfaidah.

Kegiatan Harkamtibmas juga diisi dengan sosialisasi UU Jaminan Fidusia oleh AKP Ruri Hadi., SH. MH, dimana dipaparkan agar tidak terjadi konflik antara warga masyarakat selaku konsumen dengan Debt Collector karena adanya tagihan atas cicilan benda yang dibeli tertunggak tapi dilakukan penyitaan oleh Debt Collector tanpa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Sedangkan didalam UU Jaminan Fidusia berbunyi: Debt Collector tidak dapat melakukan penyitaan tanpa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Baca Juga  Kasmenarmed 2 Kostrad Bagikan Buku Pedoman Bahasa Inggris Kepada Prajurit Putra Yudha

Selain itu, DR. Kristiyo Widodo, M.Th., selaku Pembina Bakorsiskom Sadar Kamtibmas Resor Tangerang Kota, melalui Zoom meeting.

“Kamiberharap adanya giat binkamtibmas secara rutin dimulai dari lingkungan RT/RW secara swadaya bersama Bhabinkamtibmas ditingkat Kelurahan setempat,” jelasnya.

Disampaikan oleh Abdul Gofar S.Sos selaku Korwil Cipondoh dan Ciledug, “Sampai jumpa giat Harkamtibmas berikutnya yang akan diadakan di Sektor Ciledug dalam waktu dekat,” singkatnya.

Kemudian dilanjutkan tanya jawab dengan peserta. Acara ditutup dengan doa.
Untuk giat dilanjutkan dengan pembagian masker kepada masyarakat umum dan kunjungan diakhiri dengan meninjau Poskamling dan mengujungi Kampung Sehat.@Muhamad S