Mapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Kejahatan Lantas

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Mapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Press ungkap dua kasus yang berbeda pencurian dengan penjambretan ranmor roda 2 yang meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir ini, dan pencurian dengan pemberatan atau dengan ancaman serta pengeroyokan yang mengakibatkan luka bacok serius. Digelar di halaman Mapolsek Cipondoh Jl. KH. Hasyim Ashari, KM 7 Kel. Kenanga. Kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Senin (16/11/20).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom SE., S.IK didampingi Waka Polsek Cipondoh AKP Agus AK, Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Pol Riono SH , Camat Pinang Kaonang , dan Camat Cipondoh Rizal Ridolloh ,

”Hari sabtu (07/11/20) sekitar pukul 05.30 WIB hilangnya satu unit motor Honda Vario B. 6815 VJB milik korban Mahidin Abdillah. Motor itu diparkirkan didepan teras kontrakan posisi didalam pagar, korban beristirahat, keesokan harinya motor sudah raib digondol maling. Dengan kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh pada hari jum’at 13 Nopember 2020,” terang Kapolsek.

Dengan laporan korban tersebut, team Resmob Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Reskrim Riono SH, melakukan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat bahwa ada plat nomor motor yang dibuang yang sama dengan nopol motor yang hilang, kemudian dilakukan olah TKP penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor bersama 2 orang temannya, lalu dilakukan penangkapan terhadap teman pelaku dan sepeda motor hasil curian dapat diamankan di Kp.Ambon Jakarta Barat ,

Tersangka curanmor dan barang bukti (BB) satu unit Honda Vario dengan nopol B 6815 VJB serta STNK dan BPKB berhasil kita amankan. Pelaku SW alias JK, MS Alias GM, kita tangkap, sedangkan NK masih Daptar pencarian orang (DPO).

Dilanjutkan Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom SE.SIK , kasus berikutnya perampasan Handphone dan pembacokan. ”Bernama Daud Purwanto Korban Pemerasan dan pembacokan pada minggu pukul 02.30 WIB (11/11/20) di Jl. KH. Mas Mansyur Kel. Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

Oleh pelaku RJA, alias AL, DS, CK, CL, dan Datang ke warung kelapa muda milik Daud Purwanto meminta sejumlah uang dan merampas Handphone, dan korban pun membela diri akhirnya terjadilah pembacokan dibelakang lapak kepala dan punggung korban dengan luka serius,” selanjutnya.

Dengan kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Cipondoh. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan observasi di Wilayah Kelurahan Sudimara Pinang untuk dipastikan Ciri-ciri pelaku serta photo pelaku melalui CCTV disekitar Tempat kejadian perkara (TKP) Team Resmob melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka.

Kapolsek ” Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan Introgasi kepada tersangka untuk mengetahui keberadaan para pelaku lainnya yaitu Deslay, Cangkleng, Kipot dan Cikol, untuk ke empat tersangka masih buron masih dalam pencarian orang (DPO),” pungkas Kapolsek ,

Korban Daud Purwanto, Mahin Abdillah bersama Camat Pinang, Camat Cipondoh mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerjanya sat Reskrim cepat , Kapolsek Cipondoh dan jajarannya atas keberhasilannya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut.

“Tersangka ranmor roda 2 yang meresahkan masyarakat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. dan tersangka pemerasan pengeroyokan dan pembacokan dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 9 tahun Penjara,” jelasnya.@Muhamad S