Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Vonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

oleh
oleh -

JAKARTA – Majelis hakim memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah. Hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak keputusan inkrah.

Baca Juga  Proyek di Batalkan, LSM Transformer Geruduk BBWSC-3 Banten

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partai Golkar prihatin terhadap vonis mantan wakil ketua umumnya itu. Hanya saja, Golkar menyerahkan kepada Azis apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Tentu kita prihatin ya namun saya kira ya kita kembalikan kepada yang bersangkutan ya untuk apa mengajukan banding atau tidak itu saya kira ranahnya beliau,” ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).

Baca Juga  Eksekusi Perkara Pidana Melanggar UU Perlindungan Konsumen, Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Kepada Pemprov

Ditanya mengenai status Azis di Golkar, Ace mengaku tidak tahu. Dia menyebut hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Sekjen Golkar.

“Itu tanyanya sama pak Sekjen,” kata Ace. (Dede).