Majalahteras.com – Banda Aceh, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dalam kurun waktu bulan November 2023 yaitu sejak tanggal 14 November sampai dengan 21 November 2023 telah menerima laporan serta menangani sebanyak 1084 pengungsi etnis Rohingya yang datang ke Indonesia menggunakan Perahu kayu .
Sebaran kasus kedatangan pengungsi Rohingya meliputi beberapa wilayah di Propinsi Aceh yaitu pada tanggal 14 november 2023 di kabupaten pidie sebanyak 194 orang dengan rincian 40 pria dewasa dan 49 wanita dewasa serta 105 anak-anak, pada tanggal 15 November di Kabupaten Pidie sebanyak 147 orang dengan rincian 30 pria dewasa dan 38 wanita dewasa serta 79 anak-anak, pada tanggal 19 November di Kabupaten Pidie sebanyak 232 orang dengan rincian 67 pria dewasa dan 87 wanita dewasa serta 78 anak-anak, pada tanggal 19 November 2023 di Kabupaten Bireuen sebanyak 256 orang dengan rincian 62 pria dewasa dan 69 wanita dewasa serta 125 anak-anak, pada tanggal 19 November di Aceh timur sebanyak 36 orang dengan rincian 7 pria dewasa dan 7 wanita dewasa serta 22 anak-anak, pada tanggal 21 November 2023 di kota Sabang sebanyak 219 orang dengan rincian 72 pria dewasa dan 91 wanita dewasa serta 57 anak-anak.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Ujo Sujoto menggarisbawahi pentingnya kolaborasi unit pelaksana teknis Imigrasi didalam wilayah kerjanya yang meliputi sebaran kasus kedatangan pengungsi rohingya tersebut dengan pemangku wilayah masing-masing dalam koridor yang telah ditetapkan oleh peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri serta dengan instansi maupun lembaga lain yang berkepentingan, dalam penanganan pengungsi di lapangan dilaporkan oleh unit pelaksana teknis keimigrasian dalam wilayah kerja kanwil kemenkumham aceh bahwa koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah daerah dan juga pihak-pihak lain yaitu Kepolisian setempat, Angkatan Laut setempat, IOM dan UNHCR.
Sebagai salah satu wujud kolaborasi saat ini Divisi Keimigrasian bersama dengan beberapa pemerintah daerah di wilayah Propinsi Aceh yang bertindak sebagai penanggung jawab penampungan pengungsi telah menyepakati untuk menempatkan pengungsi di gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe di kota Lhokseumawe, adapun penggunaan gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat yang ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian dengan nomor surat IMI.5-GR.03.03-160 mengenai pemanfaatan sementara eks kantor imigrasi Lhokseumawe untuk menampung pengungsi etnis rohingya selama 3 (tiga) bulan sejak surat tersebut ditandatangani, saat ini dari keseluruhan pengungsi yang ada yang ditampung di penampungan eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe adalah sebanyak 292 orang dan sedang dalam perjalanan menuju eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak 219 orang pengungsi dari Sabang sehingga jumlah total yang ditampung saat ini akan menjadi 511 orang, sementara sisanya yang berjumlah 573 orang masih tersebar di mina raya kabupaten pidie sebanyak 341 orang, serta di kulee kabupaten pidie sebanyak 232 orang.