JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan reklamasi Pulau C, D, dan G di Pantai Utara Jakarta, terus berlanjut menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang.
“Minggu lalu kami rapat, jadi Pulau C dan D itu sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana ada 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama,” kata Luhut di Kemenko Kemaritiman, Jakarta.
Luhut menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 15 persen dari proyek reklamasi dengan nilai hampir Rp77,8 triliun. Uang tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk membangun “giant sea wall” atau tanggul laut raksasa. Fasilitas tersebut harus segera dibangun untuk melindungi Jakarta.
“‘Giant sea wall’ harus dibangun karena Jakarta akan dapat masalah kalau itu tidak dibangun. Kalau ditunda, penurunan tanah di Jakarta akan terus berlanjut,” tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan ada empat pertimbangan sehingga proyek reklamasi terus berlanjut. Pertama, aspek legal di mana proyek utama untuk melindungi Jakarta sebagai ibu kota negara adalah NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) di tengah ancaman abrasi dan penurunan muka tanah.
Alasan kedua, yakni bencana ekologis termasuk ancaman kekurangan air bersih di Jakarta yang harus ditanggulangi. Ketiga, perlu ada peningkatan produktivitas lahan yang ada. Kemudian terakhir, aspek hukum yang kini menjadi isu.
“Pulau C dan D sudah selesai. Pulau G, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyatakan semua syarat teknis sudah dipenuhi, tinggal keputusan pemerintah pusat. Jadi, secara teknis juga sudah selesai,” jelasnya.(man)***