MAJALAHTERAS.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol) sebagai langkah memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi jutaan pengemudi dan pengusaha UMKM yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Menteri UMKM Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Pengaturannya tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital, termasuk bagi jutaan pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform untuk menjangkau konsumen.
Maman menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai status pengemudi ojol sebagai mitra, sejalan dengan aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses pembahasan regulasi.
Kepastian status kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan yang dapat diperoleh para pihak.
Selain itu, cakupan regulasi diperluas hingga layanan pengantaran barang dan makanan dengan mempertimbangkan besarnya keterlibatan pengusaha UMKM dalam ekosistem platform digital.
Saat ini, terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Keberadaan layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai penting yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Maman, pengaturan ekosistem yang lebih menyeluruh diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pengemudi, pengusaha UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” katanya.
Maman menegaskan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kepastian ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran di kalangan mitra pengemudi.
Ia memastikan pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif dan selaras dengan kewenangan masing-masing kementerian.
Satgas tersebut akan diketuai oleh Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembentukan Satgas diharapkan dapat memastikan seluruh ketentuan dalam Perpres diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang saling mendukung, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi dan kepentingan ekonomi pengemudi.
“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan perusahaan aplikasi.
Nezar menekankan bahwa aspek akuntabilitas menjadi salah satu perhatian pemerintah agar pengemudi memiliki kejelasan mengenai komponen biaya dan mekanisme penentuan pendapatan dari layanan yang diberikan.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.







