Lindungi Hasil Riset dan Inovasi, UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Kemenkum Aceh

oleh
oleh

MAJALAHTERAS.COM – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh meraih penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya terhadap hasil riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Penghargaan diterima Rektor UIN Ar-Raniry Mujiburrahman dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Rabu (19/8/2026).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen UIN Ar-Raniry dalam mendorong sivitas akademika memberikan perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Dalam dokumen penghargaan disebutkan, upaya tersebut diarahkan agar hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika tidak hanya berhenti sebagai produk akademik, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum dan dapat dikembangkan menjadi aset universitas.

Mujiburrahman mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi.

Menurutnya, hasil penelitian yang dihasilkan dosen maupun sivitas akademika perlu mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas.

“Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan pengetahuan dan inovasi. Hasil riset juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar dapat terus dikembangkan dan memberi manfaat yang lebih besar,” ujar Mujiburrahman.

Ia menilai penghargaan tersebut menjadi penguat bagi UIN Ar-Raniry untuk terus membangun kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam ekosistem riset dan inovasi.

Penguatan tersebut juga terus dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Hukum, termasuk dalam mendorong pendaftaran dan perlindungan terhadap karya, temuan, serta inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.

Selain penyerahan penghargaan, rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 tersebut juga diisi dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dan sejumlah mitra kerja.

Kekayaan Intelektual Didorong Jadi Aset Bernilai

Penguatan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong hasil riset dan inovasi tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan pemerintah tengah mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN).

Rencana tersebut akan dirumuskan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta kementerian dan lembaga terkait.

“Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual 2026 di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Supratman, dokumen tersebut diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi pengembangan riset yang bermuara pada lahirnya berbagai temuan baru.

Ia mengatakan masih terdapat ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi yang belum didaftarkan maupun belum dikomersialisasikan.

Padahal, menurutnya, paten memiliki potensi nilai ekonomi yang besar sehingga perlu didorong agar dapat memberikan manfaat lebih luas.

“Kemenkum sebenarnya hanya sebagai pemicu, karena tugas kami sesungguhnya terbatas kepada pelindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai,” katanya.

Dalam konteks tersebut, penguatan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi menjadi penting untuk memastikan hasil riset dan inovasi memiliki kepastian hukum sekaligus peluang untuk berkembang menjadi aset yang bermanfaat bagi institusi dan masyarakat.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.