Libur Natal dan Tahun Baru Gubernur Banten Himbau Masyarakat Taati Prokes

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Menjelang Perayaan Ibadah Natal 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan. Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 180/2407 – Huk/2020 yang ditandangi pada Senin, 21 Desember 2020 lalu.

Untuk Ibadah Perayaan Natal, Gubernur menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.

Gubernur juga tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 – 2021 yang selain berpotensi menimbulkan kerumunan juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemik ini. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak pergi pada liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Kepala Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Rangkaian Kunker Komisi III DPR RI di Kanwil Kemenkumham Banten

Sementara bagi kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan di masa PSBB ini Gubernur meminta agar tetap memperhatikan dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan.

Gubernur Banten juga mengajak dan menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menindak tegas pelanggarnya.

Di Hari yang sama Gubernur Banten juga memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten, perpanjangan tahap ke-empat hingga 18 Januari 2021 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep.290 – Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial
Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga  Jaga Kondusifitas, Ditpamobvit Polda Banten Patroli di PT Cemindo Gemilang

Banten Zona Orange

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti menyatakan, keberadaan Provinsi Banten masuk Zona Orange, namun demikian sesuai dengan arahan dari Gubernur Banten nasyarakat tetap harus waspada meski hinggan pada Senin, (21/12) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah masuk Zona Orange.

Hal ini perlu disampaikan mengingat angka skor zona risiko masih pada angka 1,9 – 2,2 dengan tingkat penularan sebesar 5,15%. Angka skor itu dapat diartikan bahwa wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten masih sangat dekat ke zona risiko penularan tinggi (Zona Merah : 0 – 1,8).

Baca Juga  Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Rutan Bangil Bersama PIPAS Cabang Rutan Bangil Gelar Kumham Peduli

Sementara itu, data di www.infocorona.bantenprov.go.id menunjukkan, rata-rata penambahan kasus baru per hari bisa mencapai190 kasus. Padahal, tingkat hunian rumah sakit untuk ICU sudah mencapai 94% dari 145 total tempat tidur ICU. Sementara tingkat hunian ruang isolasi sudah mencapai 91% dari total tempat tidur sebanyak 2.191.

Pada rumah singgah isolasi, tingkat huniannyapun sudah mencapai 90% dari 703 tempat tidur.

Dan yang menjadi pertimbangan lainnya adalah terjadinya penumpukan sampel SWAB yang cukup banyak antrean walaupun saat ini, Provinsi Banten telah menyediakan 30 laboratorium rujukan Covid-19. Sebanyak 11 laboratorium merupakan milik Pemerintah Daerah dan sisanya, sebanyak 19 Laboratorium berbayar yang bekerjasama dengan Pemprov Banten.(Rian Nopandra)