Lewat Program Gratis, Napi Lapas Serang Kembali ke Rumah, Begini Kata Kalapas

oleh -
oleh

SERANG – Sebanyak 4 Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dibebaskan setelah dinyatakan lolos persyaratan program asimilasi. Program asimilasi dari Kemenkumham ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 dalam lapas/rutan. Jumat (18/02)

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan 4 Warga Binaan yang akan menjalankan Asimilasi di Rumah ini telah memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masing-masing warga binaan, dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Mendagri Pimpin Apel dan Ikrar ASN Kemendagri dan BNPP Sukseskan Pemilu Serentak 2019

“Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat sesuai Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Kalapas

Lanjutnya Kalapas menegaskan, bahwa warga binaan yang diberikan Asimilasi hari ini, belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. (Dede).

Baca Juga  Sharing Pengetahuan, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Kunjungi Lapas Pemuda Tangerang