https://majalahteras.com/-Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang semula jatuh tanggal 31 Maret 2016 oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diperpanjang menjadi 30 April 2016.
Ditjen pajak memberikan apresiasi yang besar atas antusiasme wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang pribadi secara elektronik. Ditjen pajak juga menyampaikan permohonan maaf atas kendala teknis di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui e-filling dan e-SPT. Kendala teknis tersebut membuat proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
mengeluarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
“Melalui keputusan Dirjen Pajak tersebut Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPN Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT,” tulisnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/3/2016). Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenai sanksi administrasi.