Lapas Serang Lepas Pegawai Purna Tugas Sekaligus Berikan Penghargaan

oleh
oleh -

SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten menggelar kegiatan Pelepasan Pegawai yang Memasuki Masa Purna Tugas dan Penyerahan Penghargaan Pegawai Yang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba. Rabu (27/04)

Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita, Pejabat Struktural serta seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Serang;

Kegiatan diawali dengan penyerahan Penghargaan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita kepada 3 orang Petugas yang berhasil menggagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIA Serang pada tanggal 19 Maret 2022. Adapun pegawai tersebut ialah Bpk. Gilang Wijaya, Bpk. Didi Rosadi, Ibu. Titi Setianingsih.

Baca Juga  Wujudkan Kemandirian Pangan JAPFA Jalin Kerjasama dengan Pesantren An Nawawi Tanara

Kemudian dilanjutkan dengan Pelepasan Purna Tugas dan Penyerahan SK Purna Tugas kepada pegawai atas nama Mursalim, yang telah selesai menjalani masa tugas selama 30 tahun.

Dalam Sambutannya ini, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan ucapan selamat kepada petugas yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIA Serang dan terima kasih kepada pegawai yang akan memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama ini di Lapas Serang.

Baca Juga  Keberhasilan Gemilang, Lapas Cilegon Sabet Juara 3 MTQ Tingkat Nasional Dalam Rangka Peringatan HBP Ke 60

“Semoga dengan penghargaan ini dapat dijadikan motivasi baik bagi diri sendiri maupun seluruh petugas Lapas Kelas IIA Serang agar dapat bekerja dengan baik dan sesuai SOP yang telah ditetapkan,” ujar Kalapas

“Kemudian saya ucapkan selamat khususnya kepada Bapak Mursalim yang telah selesai menjalani masa tugas selama 30 tahun di Lapas Serang, dan terima kasih atas pengabdian para pegawai selama ini untuk kemajuan Lapas Serang,” tutup Kalapas. (Dede).

Baca Juga  Lelang Pekerjaan Preservasi Jalan Pandeglang-Saketi-SP. Labuan, Langgar MDP Yang Telah ditetapkan