TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menerima narapidana baru dari Rutan Kelas IIB Serang. Kegiatan tersebut diawali dengan Pemeriksaan berkas narapidana, Penggalian identitas, Pengambilan sidik jari.
“Penerimaan mutasi data SDP dari UPT pengirim, Skrinning kesehatan, Penggeledahan badan dan barang, Penempatan narapidana di blok mapenaling (blok menara) serta Penandatanganan berita acara serah terima narapidana dan berita acara penerimaan narapidana baru,” ungkap Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih saat dikonfirmasi.
Adapun jumlah narapidana yang diterima sebanyak 5 orang WNI dengan rincian kasus 4 orang narapidana kasus narkotika Pasal 111 dan Pasal 114 UURI No. 35 Tahun 2009 dan 1 orang narapidana kasus Pembunuhan Pasal 338 KUHP. (Dede).