Lapas Perempuan Tangerang Lakukan Pemeriksaan dan Pengawasan Terhadap Senjata Api

oleh
oleh -
Anggota Polres Tangerang saat Melakukan Pemeriksaan Senjata Api di LPP Tangerang

TANGERANG,- Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang kedatangan personel Kepolisian Resor Kota Tangerang. Kedatangan tim yang terdiri dari empat anggota kepolisian ini diterima langsung Kasi Kamtib Sri Setiati didampingi Kasubsi Peltatib dan Kasubsi Keamanan.

Kalapas Esti Wahyuningsih mengatakan kedatangan mereka guna melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap senjata api (senpi) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga  Tingkatkan Literasi Digital, Rutan Bangil Ikuti Pelatihan Penggunaan Aplikasi SITB

“Pemeriksaan senjata api yang dilakukan meliputi pemeriksaan senpi, amunisi, dan dokumen kepemilikan,” urai Kalapas. Jumat (17/09/2021).

Kalapas mengatakan pengawasan dan pemeriksaan senpi perlu dilakukan secara berkala, baik oleh pihak internal maupun eksternal.

“Senpi merupakan salah satu dari pelbagai sarana dan prasarana di LPP Tangerang dalam menunjang pelaksanaan tugas, khususnya di bidang keamanan. Maka, perlu pengawasan dan pemeriksaan rutin dari internal maupun eksternal,” tambahnya.

Baca Juga  Tangsel Turun dari PPKM Level 3 ke Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

Kegiatan pemeriksaan senpi ini diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Peraturan Hukum Sementara Istimewa, Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No.82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri, serta Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan No.ST/124/II/2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Pengecekan, Pengawasan, dan Pengendalian Senpi milik Lapas/Rutan. (Dede).

Baca Juga  Ini Daftar Pemenang Adinegoro 2019