TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Rapat Kerja Identifikasi Dan Penilaian Program Deradikalisasi Bagi Tahanan Terorisme yang dilaksanakan di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta. Kamis (24/03/2022).
Dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2003 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Peraturan BNPT No 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme dan Program Kegiatan Direktorat Deradikalisasi Tahun Anggaran 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih membenarkan hal tersebut, menurutnya Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan program deradikalisasi bagi Tahanan atau Narapidana Tindak Pidana Terorisme dengan manyatukan visi-misi bersama antar pengak hukum khususnya Idensos, Densus 88 AT POLRI dengan Pemasyarakatan (Lapas dan Bapas) sehingga kendala-kendala yang terjadi dilapas pada saat melaksanakan pembinaan dapat diminimalisir dan diselesaikan dengan tidak adanya muncul jaringan teroris baru.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut : Direktorat Idensos, Densus 88 AT POLRI, Rutan Kelas I Depok, Subdit Pembinaan Kepribadian, Direktorat Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Subdit Administrasi Pembinaan dan Evaluasi, Direktorat Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, PK Bapas Kelas II Bogor, Wali Lapas Kelas I Cipinang, Wali Lapas Kelas IIA Salemba, Wali Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Wali Lapas Kelas I Tangerang, Wali Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Wali Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Wali Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Dede).