TANGERANG – Lapas Perempuan Tangerang melaksanakan sosialisasi yang diikuti oleh 17 WBP hukuman seumur hidup. Senin (17/01/2022).
Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa WBP yang mau mengusulkan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara tahun 2022 agar segera melengkapi persyaratan dan memperbarui segala berkas-berkas yang diperlukan.
Untuk persayaran yang harus dilengkapi, sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang dibuat oleh narapidana atau keluarga yang bersangkutan
2. Daftar register F 5 tahun terakhir
3. Salinan vonis asli atau fotocopy
4. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan
5. Fotocopy kartu pembinaan
6. Surat kuasa apabila surat permohonan dibuat oleh pihak lain selaku kuasa narapidana
7. Hasil assasment
8. Hasil sidang tpp lapas dan tpp kantor wilayah
“WBP antusias dalam mengikuti sosialisasi dari petugas agar kedepannya bisa mendapat perubahan pidana dari Pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara,” ujar Kalapas. (Dede).