Lapas Pemuda Tangerang Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2021 Kepada 80 Napi

oleh
oleh -

TANGERANG – Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.
 
Akan tetapi, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
 
Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021.

Baca Juga  Ungkap Kasus Mafia Tanah dan Minyak Goreng, Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI dan Jampidsus

Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 secara virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Kanwil Kemenkumham Banten. Hadir dalam kegiatan ini Renza Maisetyo selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang beserta jajaran. Sabtu (25/12/2021).
 
“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap  dan  perilaku  menuju warga  Negara yang  baik dan  taat  hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” kata Renza Maisetyo.

Baca Juga  Lepas Kontingen Porwanas PWI Banten 2022, Ini Pesan PJ Gubernur Banten Al Muktabar

“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap  dan  perilaku  menuju warga  Negara yang  baik dan  taat  hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” lanjut Renza Maisetyo.
 
Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Kadek Anton Budiharta juga mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. (Dede).
 

Baca Juga  1 Abad Pengabdian Damkar Untuk Negeri, Pantang Pulang Sebelum Padam