MAJALAHTERAS.COM – Dalam rangka pemenuhan hak Tahanan dan Narapidana yaitu mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro terus berkomitmen menyajikan makanan yang laik higiene bagi Tahanan dna Narapidana yang menjalani pidana di Lapas Metro.
Hal ini berdasarkan Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan pada pasal 7, 9, dan 12. Bahwasanya Tahanan dan Narapidana, anak binaan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
“Maka Lapas Kelas IIA Metro berkomitmen memastikan penyelenggaraan makanan di dapur Lapas Metro sesuai dengan standar laik higiene,” kata Kepala Lapas Muchamad Mulyana dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Lebih lanjut, Mulyana menyampaikan bahwa hal ini juga menjndaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga untuk mewujudkan perbaikan layanan pemenuhan makanan sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh dapur Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
“Kami juga menghadirkan ahli gizi dari Dinas Kesehatan Kota Metro untuk memastikan makanan yang disajikan telah memenuhi kebutuhan gizi sebagaimana yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Tak hanya soal makanan, Mulyana juga menyampaikan bahwa air minum penyulingan yang diberikan kepada Tahanan dan Narapidana di Lapas Metro dapat dipastikan baik untuk dikonsumsi karena telah melalui beberapa tahapan pemurnian dan penyulingan yang terus diawasi dan dilakukan pengujian.(***)