Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Sidak Kamar WBP

oleh
oleh -

TANGERANG-,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan Apel Deklarasi Zero Halinar yang menunjukkan pentingnya menjadi Lapas yang bersih dan bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas I Tangerang ini di hadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno dan dihadiri oleh Perwakilan dari Kodim 0506 / Tangerang, Kepala BNN Kota Tangerang dan diikuti seluruh pegawai dan pejabat struktural Lapas Kelas I Tangerang yang di pimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sutandar.

Baca Juga  Lapas Narkotika Jakarta Tuan Rumah Penandatanganan Komitmen Lingkungan Kerja BERSINAR UPT Pemasyarakatan Wilayah Jakarta Timur

Dalam deklarasi tersebut, seluruh pegawai berjanji dan berpegang teguh untuk memberantas penggunaan Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba yang ada di dalam Lapas. Deklarasi ini juga menyatakan bahwa pegawai bersedia menerima sanksi yang berlaku jika ada yang menyimpang. Usai mengucapkan janji Deklarasi Zero Halinar,dulaksanakan penandatangan perjanjian tersebut.

Dalam amanatnya, Asep Sutandar, menyampaikan kepada seluruh pegawai Lapas Kelas I Tangerang untuk mematuhi perintah dan janji deklarasi yang telah ditandatangani serta dipegang teguh oleh seluruh pegawa Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Himbau Orang Tua Dampingi Anak

“Terimakasih untuk seluruh pegawai serta pejabat struktural Lapas Kelas I Tangerang dalam pelaksanaan Apel Deklarasi Zero Halinar ini. Saya berharap pegawai Lapas Kelas I Tangerang semua menjalankan dan memperhatikan ini dengan seksama. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pekerjaan yang kita jalankan penuh dengan keberkahan,” ujar Asep Sutandar.

Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan tahun 2023.

Baca Juga  Banyak Organisasi Abal-Abal, PP Muhamadiyah Cabut dari POP Kemendikbud