Lapas Kelas I Palembang Serahkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2024

oleh
oleh -

PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024 bagi 2 Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kabid Pembinaan Jonson Manurung dan pembacaan Surat Keputusan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 di laksanakan oleh Kasi Registrasi Arief Kurniansyah.

Baca Juga  Sukseskan Pemasyarakatan Sehat Lapas Pasir Putih Gelar Kerjabakti

Acara di lanjutkan dengan pemberian Surat Keputusan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 secara simbolis oleh Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Palembang

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 dengan rincian Jumlah Remisi yang di dapatkan oleh 2 Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang adalah sebagai berikut :

Baca Juga  Lapas Cikarang Lakukan Inspeksi Insidentil Penertiban Instalasi Listrik Pada Kamar Hunian

● DEDY SURYADI , KHOE
ALIAS AKUANGBIN ( 1 Bulan )
● WIHARSO ALS JACKY
ALS HO YI ( 1 Bulan 15 Hari )