Lapas Kelas I Palembang Berikan Remisi Umum 17 Agustus 2024 Bagi Warga Binaan

oleh
oleh -

PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kabid pembinaan dan Kasi Registrasi  Lapas Kelas I Palembang beserta jajaran.

Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada warga binaan di berikan langsung oleh Kalapas Kelas I Palembang yang diwakilkan oleh kabid pembinaan, Jonson manurung.

Baca Juga  Kuatkan Pembinaan Keagamaan, Rutan Bangil Gelar Kesenian Hadrah Al-Banjari

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes, Melalui Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Palembang Jhonson mengatakan bahwa Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024 sebanyak 1497 orang.

Adapun rincian sebagai berikut;

RU I                        : 1485 orang

Narkotika            : 872 orang

Tipikor                  :  19 orang

Pidana Umum   : 595 orang

 

RU II      :  12 Orang

Baca Juga  SMSI Pusat Hadiri Undangan Ulang Tahun ATVLI ke 20 di Gedung Dewan Pers

:    6 Orang (Langsung Bebas)

:   6 orang (Masih menjalaniSubsider)

 

“Remisi diberikan hanya kepada Warga Binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani pembinaan di lapas/rutan/LPKA. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, demi harapan baru bagi semua,” ujarnya.

Baca Juga  BRIDA Medan Monitoring dan Asistensi Penerapan SPBE Puja Indah

Menurut Jhonson, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.