MAJALAHTERAS.COM – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Muhammad Khapi didampingi Kasubsi Bimkemaswat, Riszard Arjanggi dan Kasubsi Portatib, Ezet Mutaqin menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dilakukan pada setiap blok hunian WBP, Dimulai hari Rabu (13/1/2021) s.d Jumat (15/1/2021), bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Permenkumham 32/2020 karena terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham 10/2020.
Dalam sosialisasi, Kasi Binadik, M. Khapi menjelaskan menjelaskan program tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat seperti WBP yang ½ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.
“WBP yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berperilaku baik selama menjalani hukuman di sini, tidak melanggar peraturan, jika sampai masuk dalam daftar register F maka tidak bisa mengikuti program ini. Oleh karenanya, wbp yang mengikuti program ini berada dalam pengawasan,” terang Khapi seraya menegaskan program tersebut tanpa pemungutan biaya apapun.
Lanjut Khapi, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Dede).