Lapas Cikarang Usulkan 1260 Narapidana Untuk memperoleh Remisi HUT ke-78 RI

oleh
oleh -

majalahteras. com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengusulkan 1.260 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Dari jumlah penghuni sebanyak 1640 orang (data per 14 Agustus 2023) Lapas Kelas IIA Cikarang melakukan pengusulan sebanyak 1260 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023.

Kepala Lapas Cikarang,Veri Johannes mengatakan bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan Predikat “Baik” pada Laporan Perkembangan Pembinaan dengan menggunakan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Baca Juga  Satgas 330 Tinjau Kesiapan Gereja Untuk Perayaan Natal, Bagikan Sembako, Alkitab dan Solar Cell untuk warga Intan Jaya

“Remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkomitmen untuk menjadi warga negara yang baik,” ujar Veri

Dari 1.260 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum, sebanyak 42 narapidana di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi dan langsung bebas (RU II).

Terdapat sejumlah 380 warga binaan dengan status Belum memenuhi syarat, Sehingga belum bisa di usulkan untuk memperoleh remisi umum tahun 2023 dikarenakan syarat administratif dan subtantifnya belum terpenuhi serta beberapa diantaranya sedang menjalani hukuman disiplin (Register F).

Baca Juga  Muzani Serahkan Rp 500 juta Hasil Lelang Sapi ke Baznas untuk Korban Bencana Sumbar

“Kami berharap remisi umum ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan menjadi warga negara yang taat hukum,” kata Veri.

Berikut adalah rincian narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum di Lapas Cikarang:

• Remisi Umum 1 (Pemotongan masa pidana) : 1218 orang

• Remisi Umum 2 (Pemotongan masa pidana dan langsung bebas) : 42    orang
Keterangan

Baca Juga  Pimpin Sertijab Kakanwil Kemenkumham Malut, Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan Dorong Birokrasi yang Agile dan Adaptif

• Narapidana Dewasa:1247 orang

• Anak Didik Pemasyarakatan:13 orang

Remisi umum akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, tanggal 17 Agustus 2023.