Lapas Cikarang Sidak Blok Hunian Napi, Anggota TNI POLRI Dilibatkan

oleh
oleh -

CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan Razia Gabungan serentak pada Blok Hunian Wanita dan Yudhistira Lapas Kelas IIA Cikarang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1883.PK.05.08 TAHUN 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang  Edaran Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nomor : W11-PK.08.06-13596 tanggal 19 Desember 2022 Perihal Pelaksanaan Operasi Gabungan pada Lapas/Rutan/LPKA di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan Razia Gabungan serentak bersama Aparat Penegak Hukum pada blok hunian wanita dan yudhistira.

Baca Juga  TP PKK Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Cikarang beserta jajaran dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum diantaranya Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Cikarang, Seluruh staf pegawai, Regu Pengamanan III dan IV, Jajaran Bapas Bekasi, Anggota Koramil 12 Serang Baru dan Anggota Polisi Sektor Cikarang Pusat.

Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu Pelaksanaan apel petugas razia gabungan yang dipimpin oleh Kepala KPLP dan dilanjutkan pembagian tugas dan tim pelaksanaan razia gabungan, Pemeriksaan/penggeledahan badan warga binaan, Pemeriksaan/penggeledahan kamar Blok Hunian wanita dan Yudhistira, Penertiban dan pengarahan terkait peraturan tata tertib Lapas sesuai dengan Permenkumham nomor 06 Tahun 2013, Pendataan sitaan barang hasil razia serta Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan razia gabungan serentak.

Baca Juga  Cegah COVID-19, Masyarakat Baduy: Kami Terapkan Prokes

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri menuturkan bahwa Adapun hasil dari penggeledahan kali ini ditemukan benda terlarang berupa 8 unit Handphone, 8 buah sikat gigi, 13 buah alat cukur, 7 buah sendok, 2 buah garpu, 3 unit charger, 25 buah benda tajam (gunting kuku, gunting, pinset, sajam buatan, paku, peniti), 2 buah selang, 1 buah tali , 2 buah ikat pinggang, 1 buah hanger, 2 unit batrei, 18 buah pecah beling, 1 buah kayu, 2 buah kaca, 1 unit kabel instalansi, 2 buah besi, 7 unit korek api, 1 buah kerangka simcard.

Baca Juga  Gebyar Seni Budaya Banten PUB dan Pemkot Tangsel Diundur Akhir Agustus

“Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi gangguan kamtib khususnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk deteksi dini dalam menyambut perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Barang-barang terlarang hasil razia disita dan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujarnya. (Red).