Lapas Cikarang Asimilasikan Napi, Kalapas: Tidak Ada Pungutan Biaya, Yang Penting Memenuhi Syarat

oleh
oleh -

CIKARANG – Sebanyak 17 narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri mengatakan bahwa 17 napi yang diizinkan keluar lapas tersebut sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dan proses Asimilasi itu tidak dipungut biaya sepeserpun.

Baca Juga  Memperluas Jangkauan Pasar di Indonesia, Biro Pariwisata Taiwan Mengadakan Promosi di Semarang

Menurut dia, asimilasi diberikan sebagai upaya mengurangi kepadatan di dalam lapas sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.

“Ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial, khususnya bagi napi yang akan menikmati Lebaran bersama keluarga,” katanya.

Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, akan berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan.

Baca Juga  Program TMMD ke-108, Perehaban 2 Unit Rutilahu Sudah Mencapai 85%

“Mereka masih diminta untuk wajib lapor ke petugas Bapas,” katanya.

Ia menegaskan asimilasi dapat dicabut jika napi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya selama di luar lapas. (Dede).