Lapas Bekasi Sidak Gabungan Bersama TNI POLRI, Petugas Temukan Benda yang Tak Terduga

oleh
oleh -

BEKASI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi bersama dengan Komando Rayon Militer (Koramil)  Bekasi Timur dan Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kamar sel warga binaan di Lapas Bekasi pada Jumat (17/3/2023) pagi. Sidak ini merupakan, sidak gabungan serentak dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Bekasi, Bapak Bimo mengatakan dari hasil sidak ditemukan berbagai benda terlarang.

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Ikuti Refleksi Akhir Tahun Bersama Kanwil Kemenkumham Banten

“Hasilnya, diamankan benda terlarang seperti beberapa  unit ponsel, carger hp, handsfree, pisau cukur dan sejumlah gelas dan botol minuman dari kaca serta kabel-kabel listrik,” kata Bimo , Jumat (17/3/2023).

Bimo mengungkapkan, benda terlarang itu ditemukan oleh petugas gabungan menyisir Gedung Blok Anggrek, dan Blok A.

“Sudah dilihat dan diketahui bersama barang-barang terlarang yang tidak sepatutnya berada di Lapas. Temuan ini akan segera kami musnahkan,” ungkap Bimo.

Baca Juga  Mbak Tutut: Masyarakat Harus Kawal Untuk Pastikan Pemilu Jujur

Ia menyebutkan, sidak yang dilakukan kali ini merupakan suatu komitmen bersama anatara Kanwil Kemenkumham Jabar dengan Lapas Kelas IIA Bekasi guna menjaga kondusifitas bagi para Warga Binaan.

“Pada razia kali ini, kami ingin mengecek dan memeriksa hunian para Warga Binaan yang berada di blok hunian dari peredaran dan penyalagunaan gelap narkoba di Lingkungan Lapas Bekasi,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kadivpas Monitoring Keamanan Lapas Cilegon

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Muhamad Susanni menginstruksikan seluruh petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban para warga binaan.

“Petugas akan diinstruksikan lebih waspada dan teliti. Ini untuk menjaga situasi lapas tetap aman dan kondusif,” kata Susanni.

Adapun berbagai benda terlarang yang ditemukan tersebut langsung dimusnahkan. Warga binaan pemilik barang-barang tersebut juga diberi sanksi. (Red).