Batam – Dalam rangka optimalisasi fungsi Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima 71 orang warga binaan baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam sebanyak 51 Orang dan Rumah Tahanan Karimun, Selasa(15/10).
Selain untuk mengurangi overcrowded di Rutan Batam dan Rutan Karimun, kegiatan ini merupakan lanjutan dari sistem Pemasyarakatan yaitu pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Batam.
Kegiatan dimulai dengan pengecekkan berkas dengan warga binaan yang masuk. Setelah dipastikan sesuai, warga binaan langsung menuju klinik pratama Lapas Batam untuk dilakukan skrinning kesehatan warga binaan yang baru masuk.
Kalapas Batam Heri Kusrita pada pemindahan ini menjelaskan bahwa mutasi warga binaan merupakan proses yang harus dijalankan setiap warga binaan agar dapat menjalankan pembinaan lebih maksimal di Lapas.
“Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sebagai upaya mendukung progam Revitalisasi Pemasyarakatan yang telah berjalan selama ini. Mereka nantinya akan melanjutkan masa pidana dengan mengikuti progam pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Batam”, ungkap Heri Kusrita.
Heri Kusrita menambahkan bahwa pelaksanaan pemindahan dan penerimaan warga binaan sudah sesuai dengan standar operasional yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berjalan dengan aman dan tertib.