Lapas Batam Laksanakan Rapat Penyusunan Standar Pelayanan

oleh
oleh -

BATAM – Dalam rangka memberikan akuntabilitas informasi terhadap standar pelayanan yang ada di Lapas Batam, Kalapas Batam mengundang Mahasiswa, Unsur Masyarakat, LSM, APH dan Media massa, Kamis (16/5). Kegiatan ini merupakan wujud nyata Lapas Batam dalam memberikan keterbukaan informasi publik terhadap standar pelayanan yang ada di Lapas Batam.

Secara umum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menetapkan 82 Standar Pelayanan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan Kepdirjenpas Nomor : PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Untuk di Lapas Batam menerapkan 28 Standar Pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Baca Juga  Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dilakukan Secara Bersama

Kegiatan dibuka oleh Kalapas Batam Heri Kusrita dengan menjabarkan standar pelayanan yang ada di Lapas Batam.

“Dirjenpas telah menetapkan 82 Standar Pelayanan yang berlaku bagi seluruh dirjenpas. Namun tidak semua dijalankan di Lapas Batam, standar pelayanan yang dilaksanakan sesuai dengan yang dapat dilaksanakan di Lapas Batam khususnya”,ujar Kalapas Batam.

Selain itu turut hadir Kasi Binadik Budy Istiawan, kasubsi Bimkemaswat Dedi Kurniawan dan petugas pembinaan Lapas Batam selaku seksi yang paling banyak menjalankan standar pelayanan yang ada di Lapas Batam. Kasi binadik Lapas Batam menjelaskan secara detail terkait mekanisme pelaksanaan 28 standar pelayanan ini.

Baca Juga  Hari Keempat, WBP Perempuan Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Membuat Kue Ensaymada

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan masukkan terkait standar pelayanan yang ada di Lapas Batam, baik mekanisme dan alur pelayanan yang ada di Lapas Batam.