MAJALAHTERAS.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon memulangkan 20 Warga Binaan, Jumat (20/01) siang. Para warga binaan ini mendapat program asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk menjalani hukuman di rumah.
Membenarkan informasi tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha menjelaskan pembebasan lebih cepat ini menyusul pemberlakuan perpanjangan asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Hari ini kita memulangkan 20 warga binaan. 15 orang dengan program asirum dan 5 lainnya dengan program pembebasan bersyarat. Mereka semua dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” ujarnya.
Perpanjangan program asimilasi rumah ini, tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Dalam keputusannya tersebut, dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang sampai dengan akhir bulan Juni 2023 nanti.
Meski demikian, para warga binaan yang dipulangkan ini belum bisa dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih dalam pantauan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mengikuti segala aturan yang ditetapkan.
Kasi. Binadik Moch. Yudha menambahkan, warga binaan yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat agar selalu menunjukkan sikap dan prilaku yang baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
“Tetap patuhi aturan dan jangan melanggar hukum lagi. Kemudian lakukan pelaporan secara berkala kepada Bapas untuk penyelesaian masa pidana yang tersisa,” pintanya kepada seluruh warga binaan yang dipulangkan.(**)